Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 | Agustus 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-23T05:07:51Z

Pemberhentian tertuang dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, berlaku saat dilantik di jabatan baru

GARANGNEWS.COM | BANDA ACEH - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Dalam Keppres tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari posisi Sekda Aceh. Pemberhentian berlaku terhitung sejak yang bersangkutan resmi dilantik dalam jabatan baru.

Pemerintah pusat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian M. Nasir selama menjabat sebagai Sekda Aceh.

Tindak lanjut usulan Mendagri

Langkah pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Surat itu berisi usulan pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Proses administrasi merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain UU ASN, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.

Instruksi segera ke Gubernur

Kepastian hukum disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera. Surat yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026 itu menginstruksikan Gubernur Aceh untuk segera menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Gubernur juga diminta menyerahkan petikan keputusan kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan. 

Salinan Keppres turut didistribusikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/c dengan NIP 197402072001121001 mengakhiri masa tugasnya sebagai Sekda Aceh seiring proses transisi menuju penugasan pada jabatan baru.

Hingga saat ini belum diumumkan siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas maupun pejabat definitif menggantikan M. Nasir di Sekretariat Daerah Aceh. (*) 
×
Berita Terbaru Update