Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati Aceh Timur Larang Domino di Warung Kopi dan Wajibkan Busana Islami di Tempat Umum

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T01:40:19Z


GARANGNEWS.COM | ACEH TIMUR -- Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menerbitkan larangan bermain domino dan permainan sejenis di warung kopi, tempat usaha, dan fasilitas publik lainnya. Larangan itu dikeluarkan karena dinilai berpotensi menimbulkan maisir atau praktik perjudian.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Timur Nomor: 100.3.3/5576 tentang Penggunaan Busana Islami dan Larangan Permainan Domino dan sejenisnya yang berpotensi terjadinya maisir, yang ditandatangani pada Selasa (15/9/2026).

Domino Dilarang, Warung Kopi Jangan Fasilitasi

Dalam SE tersebut, Bupati Al-Farlaky melarang seluruh warga bermain domino di tempat umum. Pemilik usaha seperti warung kopi juga dilarang menyediakan tempat atau melakukan pembiaran terhadap pelaku permainan domino.

"Kami melarang warga Aceh Timur bermain domino dan sejenisnya di warung kopi, tempat usaha, fasilitas publik serta di tempat umum lainnya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan maisir atau perjudian," tegas Al-Farlaky.

SE ini ditujukan kepada Satpol-PP dan Wilayatul Hisbah (WH), para camat, para keuchik, serta seluruh masyarakat Aceh Timur.

Wajib Busana Islami dan Larangan Celana Pendek

Selain larangan domino, Bupati juga mengimbau agar warga mengenakan busana islami dan tidak membuka aurat di tempat umum.

Khusus bagi kaum pria, Bupati melarang penggunaan celana pendek saat beraktivitas di tempat umum seperti pasar, warung kopi, dan lokasi keramaian lainnya.

Satpol-PP dan WH Diminta Razia

Bupati Al-Farlaky menginstruksikan Satpol-PP dan WH untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, penertiban, pembinaan, hingga razia ke sejumlah lokasi yang terindikasi melanggar SE tersebut.

Para camat dan keuchik juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan menjalankan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab.

"Dengan diterbitkan surat edaran ini, diharapkan seluruh masyarakat Aceh Timur dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam menjaga syariat Islam, marwah, adat istiadat, ketentraman dan ketertiban umum," harap Al-Farlaky.(*)
×
Berita Terbaru Update