GARANGNEWS.COM | IDI RAYEUK -- Persoalan klasik tumpang tindih izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah pusat kembali memakan korban petani di daerah. Komitmen berani untuk membela rakyat ditunjukkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., dengan pasang badan membawa kasus 6 perusahaan pemegang HGU langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Langkah tegas itu disampaikan Bupati Al-Farlaky saat menerima langsung audiensi perwakilan kelompok tani korban konflik HGU di Pendopo Bupati Aceh Timur, Kamis (08/10/2026). Pertemuan tersebut turut didampingi unsur Forkopimda Aceh Timur.
Bupati yang akrab disapa Al-Farlaky itu secara terbuka mengakui bahwa akar konflik lahan berkepanjangan ini tidak lepas dari lemahnya evaluasi dan pengawasan perizinan HGU yang kewenangannya berada di pemerintah pusat.
"Kami dengan Forkopimda tadi sudah mendengar dan juga sudah menyampaikan solusi-solusi terkait permasalahan yang terjadi," ujar Al-Farlaky.
BENTUK TIM KHUSUS, LIBATKAN PETANI LANGSUNG
Sebagai solusi konkret, Pemkab Aceh Timur tidak sekadar berjanji. Al-Farlaky langsung membentuk tim bersama penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan perwakilan petani secara langsung.
Menurutnya, daerah selama ini hanya menjadi penonton saat izin HGU raksasa diterbitkan Jakarta, namun daerah pula yang harus menghadapi amuk dan air mata petani di lapangan.
"Nanti perjuangan yang bukan kewenangan di tingkat pemerintah kabupaten akan kita perjuangkan bersama-sama di provinsi dan juga di kementerian terkait di Jakarta, yaitu Kementerian ATR/BPN," tegasnya.
6 PERUSAHAAN HGU DILAPORKAN KE GUBERNUR, SIAP DIBAWA KE JAKARTA
Al-Farlaky menegaskan, pihaknya telah menandatangani surat resmi terkait evaluasi 6 perusahaan pemegang HGU di Aceh Timur untuk dilaporkan kepada Gubernur Aceh sebagai pintu masuk untuk dibawa ke pusat.
"Sementara SK-nya, nama-nama perwakilan juga telah kita siapkan tinggal saya tanda tangani dan dalam waktu dekat kita juga akan segera menggelar rapat internal tim yang telah kita bentuk yang juga akan melibatkan teman-teman unsur Forkopimda," tambahnya.
Tim tersebut nantinya akan melakukan pemetaan masalah secara komprehensif, termasuk mereview dokumen-dokumen lama hingga kasus PT Bumi Flora yang telah bertahun-tahun tak terselesaikan, sebagai bahan laporan valid untuk mendesak pemerintah pusat.
"Kami akan mendampingi langsung perjuangan teman-teman ini baik dengan pihak provinsi maupun dengan kementerian di Jakarta," janji Al-Farlaky.
Langkah ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola perizinan HGU pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Di saat petani Aceh Timur bertahun-tahun menanti kejelasan lahan untuk hidup, perusahaan pemegang HGU justru leluasa menguasai ribuan hektare atas izin dari Jakarta. (*)